- Bantu Kyai, Direktur LKBH AMAN Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur
- Kota Cimahi Punya Swab Test Drive Thru
- Oknum Anggota Kepolisian Dilaporkan Ke Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat
- LBH HAMKA dan LKBH AMAN Siap Membantu Masyarakat
- Berakhirnya Pendidikan Hari Ke-3 Ahli Hukum dan Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-65
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch 65 Hari Ke-2
- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Mendukung Perpanjangan PSBB
- Yayasan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Mendistribusikan Donasi Dari Para Donatur
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) BATCH-65
- PT. Nagasakti Tidak Luput Dipatroli Dan Dicek Ipalnya Oleh Dansektor 7 Satgas Citarum
Kedapatan Bawa Sabu, Resedivis Kasus Curas Diamankan Polres Lampung Utara
Lampung Utara, mediatopnews.com -- Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kembali ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor saat melintasi jalan RPN depan Karoke Orange, Kelurahan Kelapa Tujuh, Rabu (12/8/2020) pukul 22.30.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarai tersangka.
Baca Lainnya :
- Usai Gelar Musda, 40 Kader Partai Golkar Lampura Jalani Swab Tes, Termasuk Plt Bupati Budi Utomo0
- Yana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bandung0
- Bermasalah Dengan Dokumen? Begini Caranya0
- Pustaka Bandung Merupakan Aplikasi Perpustakaan Digital Berbasis Android0
- Masyarakat Harus Sadar Bahaya Narkoba0
Tersangka yang berinisial SOH (37) merupakan warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Lampung Tengah.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., mengatakan,"Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Sabara yang tengah melakukan patroli di jalan raya. Melihat ada seorang pengendara dengan gelagat mencurigakan oleh petugas langsung diamankan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/peket yang tersimpan di kotak rokok dalam saku celananya", ujar Aris.
Kasat juga menjelaskan, setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digeladang ke Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencanya hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi.
“Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan", kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka.
(Bwr)
