- Selamat Jalan Sang Aktor Besar Indonesia
- Yayasan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Jawa Timur distribusikan Donasi Kepada Yang Berhak
- Mizan Amanah Banjarmasin Melaksanakan Bakti Sosial dan Posko Dapur Umum
- Yayasan Yatim dan Dhuafa Mizan Amanah Salurkan Bantuan Donasi Konsumen Alfamart
- LKBH AMAN Laksanakan Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Kota Bandung
- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Laksanakan Vaksin Yang Pertama
- Butuh Telor Asin Berkualitas di Bandung? Baca Berita Ini
- Hari Ke 2 Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ – 182
- Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kepala BNPB, Tinjau Bencana Longsor
- Jogjakarta Lawyers Football Club (JLFC) Jadi Tuan Rumah Sirkuit Nasional Bola 2021
Inilah Analisa Yuridis Tentang Apakah Public Figure GA Bisa Bebas Demi Hukum

Jakarta, mediatopnews.com -- Menanggapi kasus sosok public figure Gisella Anastasia (GA) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H., salah satu pengacara yang sudah tidak asing lagi di dunia entertainment memberikan statement kepada awak media.
Menurut Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa Mas Firman ini mengatakan, "Kesalahan (dolus) merupakan unsur yang fundamental disamping sifat melawan hukum dari perbuatan yang harus dipenuhi agar subjek hukum dapat dijatuhi pidana," ucap Firman yang berkantor di Graha Fatour Ruko Grand Galaxy City RGA 99, Jalan Boulevard Raya Barat, Bekasi Selatan, Senin (04/01/2021).
Baca Lainnya :
- Inilah Lokasi Ruas Jalan Yang Bakal Disekat di Kota Bandung0
- Statement Ketua Humas PARFI Tentang PARFI AWARD0
- Kepala Desa Wajib Tahu, Sistem Pelayanan Desa Digital Melalui Sistem Partrip & Saku Desa0
- Refleksi Akhir Tahun, LKBH AMAN Solusi Bagi Masyarakat Yang Bermasalah Dengan Hukum0
- Peduli Anak Yatim Pertamina Lubricants Sales Region III Berikan Donasi0
"Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi, meskipun pembuatnya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk menjatuhkan pidana," katanya.
Untuk pemidanaan lanjutnya, "Masih perlu adanya syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah dan orang tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika dilihat dari sudut perbuatannya baru dapat di pertanggungjawabkan barulah berlaku apa yang disebut Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan," terang Firman.
"Kesalahan juga ada beberapa, seperti kesalahan dengan maksud atau kemungkinan atau artis GA tersebut melakukan kealpaan (culpa)," pungkas Firman Candra yang sukses menangani beberapa kasus besar seperti kasus Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Kasus PLTS Kemenakertrans, Kasus pembangunan Gardu Induk PLN dan beberapa kasus Korporasi lainnya.
(Redaksi)
