- Bantu Kyai, Direktur LKBH AMAN Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur
- Kota Cimahi Punya Swab Test Drive Thru
- Oknum Anggota Kepolisian Dilaporkan Ke Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat
- LBH HAMKA dan LKBH AMAN Siap Membantu Masyarakat
- Berakhirnya Pendidikan Hari Ke-3 Ahli Hukum dan Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-65
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch 65 Hari Ke-2
- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Mendukung Perpanjangan PSBB
- Yayasan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Mendistribusikan Donasi Dari Para Donatur
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) BATCH-65
- PT. Nagasakti Tidak Luput Dipatroli Dan Dicek Ipalnya Oleh Dansektor 7 Satgas Citarum
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) Hadir Untuk Membantu Masyarakat

Jawa barat, mediatopnews.com -- Bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat yang merupakan profesi yang mulia atau officium nobile Karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik, gender, dan ideologi.
Mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat Internasional, tetapi tidak demikian halnya di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Firman Adi Candra Loloskan Vonis Hukuman Berat Umar Aryo 0
- Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan Karena Melanggar Perda 0
- Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas0
- Penandatanganan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 0
- Dirreskrimsus Polda Banten Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur0
Lahirnya Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) Dengan SK. MENHUKAM RI Nomor : AHU-0000336-AH.01.18 TAHUN 2020 memiliki semangat dalam memberikan Bantuan Hukum Kepada Kaum Marginal dengan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Bandung, Jawa Barat serta daerah lainnya sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Bantuan Hukum memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Menurut Alman Adi, S.H., M.H., CPCLE., CPT., "Yang dimaksud dengan gratis adalah, penerima bantuan hukum tidak dibebani pembayaran honorarium atas pemberian bantuan hukum. Permasalahan yang diajukan penerima bantuan hukum harus mempunyai dasar hukum menyangkut kepentingan golongan miskin atau tidak mampu dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan," terangnya yang berkantor di Jl. PH. H. Mustofa No. 70 Gedung Sanggabuana, LT. 2, Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020)
Lebih lanjut, Pengacara yang ramah ini mengatakan, "Penerima Bantuan hukum harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian Bantuan Hukum dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur kasus posisi) Formulir isian penerima Bantuan Hukum harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LKBH AMAN dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak," katanya.
Lanjutnya "Dalam hal ini tentu penerima bantuan hukum diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum. Untuk itu bagi warga yang merasa membutuhkan bantuan hukum, kami persilahkan datang ke alamat kami di Jl. PH. H. Mustofa No. 70 Gedung Sanggabuana, LT. 2," pungkas Alman di akhir wawancara.
(Redaksi)
