- LKBH AMAN Laksanakan Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Kota Bandung
- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Laksanakan Vaksin Yang Pertama
- Butuh Telor Asin Berkualitas di Bandung? Baca Berita Ini
- Hari Ke 2 Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ – 182
- Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kepala BNPB, Tinjau Bencana Longsor
- Jogjakarta Lawyers Football Club (JLFC) Jadi Tuan Rumah Sirkuit Nasional Bola 2021
- Sinergi LKBH AMAN & LBH HAMKA Siap Membantu Permasalahan Hukum
- Dirbinmas PMJ Sambangi KH. Mahfudz Asirm Jakarta
- Bangun Jembatan Gantung Wujudkan Mimpi Warga Terpencil
- Perlukah Pemerintahan Desa Memiliki Kuasa Hukum?
Polri Mulai Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial (bansos) Penanganan Covid-19
Keterangan Gambar : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Jakarta, mediatopnews.com -- Sebanyak seratus dua (102) kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 kini ditangani oleh Polri di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, mengatakan, "Terduga pelaku yang sedang diselidiki oleh kepolisian tersebut berasal dari kalangan pejabat publik tertinggi hingga terendah", ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Lainnya :
- Mahkamah Agung (MA) Mengeluarkan Peraturan Hukuman Berat Bagi Pelaku Korupsi0
- Pejabat Pemkot Bandung Harus Aktif dan Responsif0
- Masyarakat Harus Bersabar dan Disiplinan Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro0
- TMMD Inspirasi Negri Membangun Daerah Terpencil 0
- Pangdam III/Siliwangi Serahkan Hewan Kurban Dan Saksikan Penyembelihan0
“Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari ketua RT", jelasnya.
"Penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum", katanya.
"Nantinya, APIP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lanjutan terhadap aduan tersebut. Kemudian, pada Pasal 385 ayat (4) menyebutkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang bersifat administratif, penanganannya diserahkan kepada APIP. Namun, kasus akan diambil oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana", ujarnya.
Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menambahkan, “Apabila kerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan", ucapnya.
"Banyaknya modus yang digunakan oleh para terduga pelaku diantaranya, pemotongan dana bansos dan pembagiannya yang tidak merata. Pemotongan itu disebutkan ada yang dilakukan dengan sengaja. Kemudian, ada juga modus pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih ‘uang lelah’ sehingga perlu disisihkan sebagian anggaran yang ada. Serta, pengurangan timbangan paket sembako", paparnya.
Dalam perkara ini, "Mereka diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
(Red)
