- Bantu Kyai, Direktur LKBH AMAN Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jawa Timur
- Kota Cimahi Punya Swab Test Drive Thru
- Oknum Anggota Kepolisian Dilaporkan Ke Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat
- LBH HAMKA dan LKBH AMAN Siap Membantu Masyarakat
- Berakhirnya Pendidikan Hari Ke-3 Ahli Hukum dan Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-65
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch 65 Hari Ke-2
- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Mendukung Perpanjangan PSBB
- Yayasan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Mendistribusikan Donasi Dari Para Donatur
- Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) BATCH-65
- PT. Nagasakti Tidak Luput Dipatroli Dan Dicek Ipalnya Oleh Dansektor 7 Satgas Citarum
Satresnarkoba Polres Lampura Ringkus Lima Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Lampung Utara, mediatopnews.com -- Dalam tempo waktu dua hari terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.., M.H., mengatakan, "Perburuan terhadap pelaku sekaligus pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lampung Utara akan terus kami lakukan, walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir,” kata Iptu Aris, Sabtu (5/9/2020).
Baca Lainnya :
- Pangdam III/Siliwangi Tinjau Pembangunan Stasiun Kereta Api dan Gowes bersama PT. KAI Daop 2 Bandung0
- Mewujudkan Generasi Qurani Menuju Jabar Juara Lahir Bathin dengan Inovasi dan Kolaborasi0
- Wujudkan Generasi Qurani Menuju Jabar Juara Lahir Bathin dengan Inovasi dan Kolaborasi0
- Ketua Persit KCK PD III/Siliwangi Ny. Suci Nugroho Budi Wiryanto Kunjungi Panti Sosial 0
- Pencegahan Penularan Covid-19 di Kawasan Industri0
"Dua hari terakhir kita berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi. Bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga Jalan Raden Intan No 135 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis 3/9/2020 pukul 18.00 Wib di rumah pelaku dengan barang bukti yang di sita berupa 11 ( sebelas) plastik klip bekas pakai sabu-sabu, satu buah Pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah HP Merk Nokia warna hitam," paparnya.
Kemudian, lanjutnya, "Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, team kami pada ke esokan harinya, Jumat Tanggal 4/9/2020 bergerak ke arah kecamatan Blambangan sekira pukul 11.00 Wib pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambagan. Disana kembali menciduk tersangka masing-masing di jalinsum Desa Blambangan AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket dinduga sabu total bruto 1,51 gr tiga unit timbangan digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet," terangnya.
"Selanjutnya team menangkap tersangka RS (25) warga dusun Pagar Induk Kec Blambangan. Barang bukti berupa Lima paket di duga sabu bruto 0,9 gr, satu buah centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka AS (30) warga desa Blambangan dengan barang bukti delapan paket di duga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar," ungkap Aris.
“Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Iptu Aris.
(Bwr)
